Robot UGM Berjaya di Amerika, Raih 2 Emas

Tim robot Universitas Gadjah Mada menorehkan prestasi mengagumkan di tingkat internasional.

Mengembalikan Start Menu di Windows 8

Setelah menginstal Windows 8 ada satu perubahan besar yang terjadi pada Taskbar. Start Menu-nya hilang !!!

Kisah Unik Wallpaper Windows XP

Para pengguna komputer dengan sistem operasi Microsoft Windows XP, pasti tak asing dengan Bliss, yang merupakan salah satu wallpaper bawaan sistem operasi ini.

Ditemukan, 'Anomali' Lain Segitiga Bermuda

Segitiga Bermuda -- wilayah imajiner yang menghubungkan Puerto Rico, perairan Florida, dan Bermuda -- tenar karena imej mistisnya.

Struktur Aneh di Dekat Stonehenge

Tim ilmuwan menemukan sebuah struktur sirkuler di dekat monumen terkenal Stonehenge, Inggris, Kamis, 22 Juli 2010.

Sabtu, 29 Januari 2011

Menangani Virus "Fanny.bmp"

Fanny.bmp - namanya keren, trus ekstensinya menipu. Menggunakan ekstensi file gambar, akan tetapi sebenarnya file ini adalah file .dll (Dynamic Link Library). Sistem kerjanya melakukan injeksi, memanfaatkan bug Exploit LNK (ekstensi shortcut). Jadi kesimpulannya... Fanny.bmp adalah Virus Shortcut.

Karena aktivitas yang dilakukannya tidak merusak system, maka Fanny.bmp tergolong Malware. Tapi yang perlu anda ingat, Malware lebih berbahaya daripada Virus!!!. Berikut beberapa akibat/aktifitas malware Fanny.bmp:
  1. Melemahkan keamanan komputer, sehingga komputer anda dapat dikendalikan oleh sipembuat malware ketika terhubung ke internet.
  2. Membaca alamat email dan rincian buku telepon di komputer.
  3. Komputer yang terinfeksi akan mengunjungi situs-situs tertentu tanpa anda sadari
Bagaimana Malware ini bekerja?

Malware ini pada umumnya menyebar melalui Removale Storage, contohnya Flashdisk. Malware akan membuat beberapa file di Falshdisk, yaitu :
  • fanny.bmp
  • __a__.lnk
  • __b__.lnk
  • __c__.lnk
  • __d__.lnk
  • __e__.lnk
  • __f__.lnk
  • __g__.lnk, dst
Bagi anda yang mengerti virus/malware mungkin akan bertanya, mana file malware-nya? Ingat!!! ini virus/malware shortcut, sehingga tidak memerlukan file executable (.exe, .com, .bat, dll) tetapi memanfaatkan Bug  Exploit .lnk (shortcut) untuk mengaktifkan dirinya. Jadi malware ini menggunakan celah keamanan dari Windows Explorer untuk menyebar. Ketika anda melihat isi flashdisk melalui windows explorer, secara otomatis system akan membuat icon untuk shortcut yang dibuat oleh malware ini. Icon shortcut tersebut disimpan dalam file fanny.bmp yang sebenarnya adalah file "*.dll". Dengan meload file tsb ke memory, maka aktiflah Malware ini. Sungguh terlalu !!!
Kesimpulannya... dengan melihat isi flashdisk saja, virus/malware ini sudah aktif dengan sendiriya. Celaka!!! Ini juga sebuah peringatan untuk sistem operasi Windows agar memperbaiki bug (kelemahan) yang dapat dimanfaatkan oleh virus/malware.

Sampai disini dulu fren... Ntar aku sambung lagi mengenai "cara menghindari dan mematikan virus/malware fanny.bmp" (brb)

Minggu, 02 Januari 2011

Tanda-tanda Kiamat - "Hilangnya" Al-Quran - telah terjadi disekitar kita!!!

Salah satu tanda-tanda datangnya Kiamat adalah hilangnya Orang-orang Shaleh, Al-Quran, dan Islam. Hilangnya Al-Quran dalam arti kata "tidak dipandangnya Al-Quran sebagai pedoman hidup" telah terjadi diantara kita. Kita sama-sama mengetahui dan melihat secara langsung bagaimana orang-orang muslim dewasa ini telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar Syariat Islam (Al-Quran) secara terang-terangan.

Kejadian yang paling dekat dengan kita adalah perilaku atau praktek SUAP. Praktek suap yang sangat nyata dan terang-terangan terjadi pada Seleksi Penerimaan CPNS. Padahal mungkin pelakunya sudah sama-sama paham tentang hukum suap bahwa Pemberi Suap (Ar-rasyi) dan Penerima Suap (Al-murtasyi) dilaknat Rasulullah SAW dan tempatnya adalah Neraka. Naudzubillah min zalik

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata : ”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Praktek Suap diharamkan karena seseorang yang menyuap secara tidak langsung telah merampas hak orang lain dengan cara yang bathil. Bukankah Seleksi Penerimaan CPNS bertujuan untuk mencari SDM yang berkualitas dari segi ilmu pengetahuan dan keterampilannya? bukan dari Materinya... Allah SWT telah melarang kita untuk mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)

Sebagian dari orang-orang yang apabila dikatakan hal ini kepadanya maka mereka akan menjawab : "Susah Bung, sudah waktunya..... Zaman sekarang keadaannya sudah berubah". Jadi, apakah kita juga harus mengubah Al-Quran? atau menghapus sebagian ayatnya???

Inilah tanda yang paling nyata dimana ayat-ayat Al-Quran sudah hilang (baca : tidak dianggap) dan merupakan tanda-tanda dekatnya hari Kiamat. Semoga Allah mengampuni kita dari dosa-dosa yang telah kita perbuat dan semoga Rahmat-Nya selalu bersama kita. Amin

Berikut ini adalah Petikan Tanya Jawab dari seseorang kepada Ustadz Sigit Pranowo, Lc melalui website www.eramuslim.com yang mudah-mudahan akan lebih menjelaskan tentang praktek Suap dalam Islam

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang saya hormati,
Kenalan saya sekarang bekerja sebagai PNS. Dulunya ia lulus karena melakukan penyuapan. Sekarang ia sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Seperti kita ketahui, orang yang menyogok dan yang disogok adalah neraka untuknya. Bagaimana hukum atas pendapatan yang diperolehnya selama ini yang telah digunakannya untuk menafkahi keluarganya? Tolong dimuat ya Ustadz!
Wassalamu'alaikum wr. wb.
al-Qantani

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum Suap

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)

Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)

Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.

Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)

Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.
Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.

Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)

Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)


Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)

Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt.

Adapun terhadap seseorang yang pernah melakukan atau bahkan terbiasa dengan praktek suap menyuap ini dan menjadikannya suatu penghasilan baginya dan untuk keluarganya, maka tidak ada kata lain baginya untuk segera melakukan hal-hal berikut :

1. Bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.
Didalam praktek suap yang dilakukannya bukan hanya dosa terhadap seseorang namun juga ada dosa terhadap Allah swt, dan ini hanya bisa dimaafkan dengan jalan bertaubat yang sebenar-benarnya. 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim : 8) 

a. Meninggalkan kemaksiataan yang dilakukannya.
b. Menyesali perbuatannya.
c. Bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya.

Adapun terhadap harta atau barang hasil suapnya dapat dibedakan menjadi :
Apabila harta suap itu didapat dengan cara menzhalimi orang yang memiliki hak untuk mendapatkan haknya, maka selain bertaubat orang itu harus melakukan hal-hal berikut :


2. Mengembalikan harta yang diambil dengan cara haram tersebut kepada pemberinya apabila ia masih hidup atau kepada ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Janganlah salah seorang diantara kamu mengambil barang saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh atau main-main. Dan apabila salah seorang diantara kamu bermaasiat (mengambil barang) saudaranya maka dia harus mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

3. Apabila harta yang diambil dari suap tersebut sudah bercampur dengan harta yang halal maka dia harus memisahkan diantara keduanya dengan cara memperkirakan berapa banyak harta yang diambil dengan cara suap tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya.
Didalam Fatawa Ibnu ash Sholah disebutkan,”Apabila dirham yang halal telah bercampur dengan beberapa dirham yang haram dan susah dibedakan maka caranya adalah dengan memisahkannya (memperkirakan) darinya yang haram dengan niat pemisahan kemudian mempergunakan sisanya yang halal.” (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz III hal 276)

4. Namun apabila pemilik harta tersebut (si pemberi) sudah susah dilacak begitu juga dengan para ahli warisnya sementara dia sudah berusaha sedemikian rupa sehingga hampir-hanpir putus asa maka dibolehkan baginya untuk menyedekahkannya atas nama si pemberi suap ke tempat-tempat yang baik seperti pembangunan masjid, rumah sakit, jembatan dan lainnya, walaupun orang yang memberikan itu bukan seorang muslim.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Apabila seseorang tidak mengetahui pemilik sebuah harta maka hendaklah dia menyerahkannya kepada tempat-tempat maslahat bagi kaum muslimin, demikian menurut jumhur ulama seperti Malik, Ahmad dan selainnya. Apabila ditangan seseorang terdapat harta dari cara yang batil, curang, titipan atau gadai sementara dia telah berputus asa dalam mengetahui pemiliknya maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka (pemiliknya) atau menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin atau juga menyerahkannya kepada orang yang adil untuk menyerahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin dan maslahat-maslahat keagamaan.”

Dia juga menambahkan bahwa sebagian tabi’in telah memberikan fatwa kepada orang yang mencuri harta rampasan perang kemudian dia bertaubat setelah orang-orang yang berhak mendapatkannya sudah terpencar maka hendaklah dia menyedekahkannya atas nama mereka, dan fatwa ini pun diterima oleh para sahabat dan tabi’in yang mendengarnya, seperti : Muawiyah dan yang lainnya dari penduduk Syam. (Majmu’ Fatawa juz XXIX hal 177)

Apabila harta suap itu diambil dari orang yang tidak memiliki hak mendapatkan apa yang mereka berdua sepakati dalam praktek suap dahulu maka hendaklah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya dan tidak perlu mengembalikan harta atau barang suapnya itu kepada si pemberinya akan tetapi hendaklah dia menyedekahkannya ke tempat-tempat maslahat kaum muslimin.

Wallahu A’lam

Sabtu, 01 Januari 2011

MH-LJK Scanner

Software Gratis (Freeware) terbaru dari MH-Software yang satu ini dapat anda gunakan untuk memeriksa LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan menggunakan komputer anda sendiri. Penggunaannya sangat mudah dan sederhana, cukup dengan membaca Petunjuk Penggunaan maka anda akan segera mengerti.

File type : Compressed File
Extention : rar
Filename : MH-LJK_Scanner.rar
File Hosting : http://syamsudin.ucoz.com/mh-apps/MH-LJK_Scanner.rar
Download link : http://www.ziddu.com/download/13210469/MH-LJKScanner.rar.html